Tribun Takalar
Polres Takalar Tangkap IRT Penipu Modus Tunjangan Veteran
Satreskrim Polres Takalar berhasil membekuk pelaku penipuan menggunakan modus tunjangan pensiunan veteran.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar berhasil membekuk pelaku penipuan menggunakan modus tunjangan pensiunan veteran.
Pelaku berinisial SY (40) warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Arham Gusdiar mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan korbannya untuk menerima tunjangan veteran.
SY disebutkan telah melakukan aksinya itu sejak Januari 2020.
Pelaku pun meminta setoran yang dari korbannya dengan dalih biaya pengurusan.
"Tersangka SY memulai aksinya sejak Januari 2020 dengan cara menjanjikan korbannya untuk diuruskan mendapatkan dana tunjangan veteran dengan membayar biaya pengurusan kepada tersangka," ujar AKP Arham Gusdiar kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
AKP Arham melanjutkan, pelaku mengelabui korbannya dengan meminta sejumlah uang tunai sebagai timbal balik pengurusan berkas tunjangan veteran.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Arham Gusdiar mengatakan laporan korban diterima di Polsek Polongbangkeng Utara.
Kemudian ditindaklanjuti dengan cepat sampai pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Takalar dan dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TribunTakalar.com)
Laporan Kontributor TribunTakalar.com @bungari95