Total Libur PNS/ASN 5 Hari 28 Oktober-1 November 2020, Libur Panjang Pekan Depan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivian mengingatkan kepada seluruh pihak agar momen cuti bersama benar-benar harus menjadi atensi bersama.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, disebutkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan akhir Oktober 2020 sebagai cuti bersama yang bisa dinikmati seluruh masyarakat. Cuti bersama mengapit perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivian mengingatkan kepada seluruh pihak agar momen cuti bersama benar-benar harus menjadi atensi bersama.
Mendagri tidak ingin cuti bersama yang jatuh pada 28 Oktober 2020 mendatang justru menjadi ajang penularan Covid-19.
Alasannya dari pengalaman selama ini saat libur panjang terjadi lonjakan mobilitas warga, baik untuk berlibur maupun pulang kampung.
“Masyarakat bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain, dan pergerakan masyarakat ini bisa menimbulkan penularan, media penularan,” kata Mendagri saat memberikan keterangan pers di Istana, Jakarta Senin, (19/10/2020).
Sebagai upaya mencegah terjadinya penularan, Mendagri menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan bersama.
Pertama memperhatikan daerah yang akan dikunjungi, apakah rawan penularan atau tidak.
"Bagi rekan-rekan Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang di daerahnya merah, daerahnya rawan penularan, kalau memang bisa tidak pulang dan tidak berlibur lebih baik mungkin mengisi waktu di tempat masing-masing. Beres-beres rumah atau tempat tinggal, menikmati liburan bersama keluarga di kediaman masing-masing. Itu yang diharapkan,” ujar Mendagri.
Namun, apabila memang tetap ingin keluar kota, hal kedua yang perlu dilakukan adalah orang yang bersangkutan memastikan betul dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19.
Salah satu caranya dengan melakukan tes PCR.
“Sehingga yakin bahwa dalam keadaan negatif, jangan sampai menjadi penular bagi saudara-saudara kita, orang tua kita, dan lain-lain yang ada di daerah,” ujar Mendagri.
Selanjutnya, hal ketiga yang disampaikan Mendagri yaitu berkaitan dengan peran kepala daerah dan Forkopimda agar melakukan rapat bersama.
Mendagri mengharapkan betul peran mereka dalam menjaga mekanisme pertahanan daerah yang sudah berjalan selama ini.
Ia mencontohkan pola kontrol yang dilakukan para kepala daerah dan Forkopimda pada saat libur lebaran silam, misalnya dengan Kampung Sehat atau Kelurahan Sehat.