Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Mahasiswa Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor BPN Maros, Ini Tuntutannya

Aksi unjuk rasa ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek waduk Nipa-nipa Pompengan Maros.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
ist
Unjuk rasa yang dilakukan puluhan kader HMI Cabang Maros, di depan Kantor BPN Maros 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Maros, Senin (19/10/2020).

Aksi unjuk rasa ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek waduk Nipa-nipa Pompengan Maros.

Jendral Lapangan, Taufik mengatakan, sekitar setahun menjelang pelaksanaan pembangunan proyek waduk regulasi Nipa-nipa Pompengan di tahun 2015, terjadi pembelian massif tanah warga dengan harga murah yang lokasinya meliputi dua daerah.

"Sekitar 20 ha dalam wilayah Kabupaten Maros, dan 30 ha berada di wilayah Kabupaten Gowa. Harga pembelian oknum tersebut dari warga yang dibayarakan adalah Rp35 ribu permeter," ujar Taufik.

Sementara sebagian milik warga dijamin pasti dibayar, selama berada dalam sertifikat yang akan diterbitkan.

Namun pada tahun 2014, tanpa melalui proses sebagaimana mestinya, terbit sertifikat HGU atas nama oknum di beberapa tempat yang rencananya menjadi obyek ganti rugi, diantara seritifikat HGB seluas 13ha, dan 7 ha, di wilayah Kabupaten Maros.

Setelah objek ganti rugi telah bersertifikat HGU maka otomatis transaksi harga tanah mengalami kenaikan, berdasarkan hasil penilaian apresial.

"Kami menilai sertifikat HGU yang terbit menjelang pelaksanaan proyek pembebasan diduga bermasalah, karena areal yang menjadi objek pembebasan memiliki kedalaman hingga beberapa meter," terangnya

Selanjutnya, areal pembebasan terletak dihulu sungai Tallo.

Lahan petani di lokasi tersebut, baru bisa ditanami pada musim kemarau sekitar bulan Agustus atau Oktober, karena selama bulan Januari hingga Agustus lahan warga masih tergenang.

"Terakhir, sudah sejak lama lahan tersebut sudah direncanakan dibangun waduk penampungan, sehingga seharusnya tidak boleh terbit HGH di wilayah itu," jelasnya.

Dengan kondisi lahan yang demikian sulit, namun tiba-tiba menjelang proyek pembebasan di 2015, terbit sertifikat HGU 2014 atas nama seorang oknum.

"Hal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp3 Miliar, yang merupakan kasus sengketa konsinyasi yang saat ini sementara bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar, yang sebelumnya di Pengadilan Maros, telah memenangkan oknum tersebut, melawan warga," katanya

Menurut Taufik, BPN Maros sebagai lembaga negara yang mengetahui persis masalah ini, mencoret nama oknum itu.

Sebagai salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan seluat 4 ha, di luar seritifikat HGB karena tidak adanya bukti kepemilikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved