Kisah Pilu EDJ, Diperkosa saat SD, Hingga Kini Korban Sudah SMA Kasusnya Masih Berputar Polisi-Jaksa
Kisah Pilu EDJ, Diperkosa saat SD, Hingga Kini Korban Sudah SMA Kasusnya Masih Berputar di Kepolisan dan Kejaksaan
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Siswi SMA berinisial EDJ menjadi korban pemerkosaan di tahun 2016 saat dirinya masih SD.
Kasus yang sudah dilaporkan itu hingga kini belum ada kejelasan.
Bahkan, korban pun sekarang sudah duduk di bangku SMA.
Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan, Pemkab Wajo Belum Berhentikan Kades Lempong
EDJ dengan dibantu belasan pengacara sampai mengajukan guggatan kepada Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, pelaku berinisial JLW yang sudah sejak dulu dilaporkan masih bebas berkeliaran.

Berikut fakta selengkapnya:
1. Kejaksaan bantah lalai
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Maumere menanggapi kasus yang ditangani Polres Sikka tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maumere Ahmad Zubair menyebut pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik pada 2017.
Pihaknya juga mempelajari syarat formil dan materiil dari berkas perkara pidana itu.
"Jadi kami harus teliti sekali untuk meneliti dua syarat tadi itu. Apabila, kedua syarat tadi unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara itu bebas atau batal demi hukum," jelas Ahmad, Senin (19/10/2020).
Ahmad menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa kekurangan syarat formil dan materiil sehingga berkas dikembalikan disertai petunjuk pada Februari 2017.
Sedangkan, Polres Sikka diklaim belum menyerahkan kembali berkas yang kurang.
Lantaran sudah lewat tenggat waktu, kejaksaan mengembalikan surat perintah dimulainya pendidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Sikka pada Mei 2017.
"Karena SOP kami begitu. Kalau sudah lewat dari 14 hari berarti kami harus kirim pulang mereka punya SPDP," ujar Ahmad.