Tribuners Memilih
Diduga Terlibat Politik Praktis, 28 ASN di Mamuju Dilaporkan ke KASN
Sejak tahapan berlangsung, tercatat sudah 28 oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) telah di proses Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netraliras.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Pilkada Mamuju Tahun 2020 telah memasuki tahap kampanye.
Sejak tahapan berlangsung, tercatat sudah 28 oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) telah di proses Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netraliras.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, pihaknya sudah mengirim 28 nama ASN yang diduga terlibat politik praktis ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
"Kami tinggal menunggu putusan dari KASN,"kata Rusdin kepada Tribun Timur di Mamuju, Minggu (18/10/2020).
Sebagian ASN yang diproses diduga melanggar karena aktivitasnya di media sosial.
"Ke-28 ASN yang diproses karena diduga terlibat politik praktis itu sejak awal tahapan Pilkada,"ujarnya.
Bahkan, kata Rusdin, beberapa digiring ke pidana, namun hasilnya masih menunggu keputusan.
"Sementara berproses di Gakkumdu,"ucap.(tribun-timur.com).