Tribun Wajo
Usai Cium Mahasiswi, Kades Lempong Wajo Akhirnya Ditahan Polisi
"Sudah kita lakukan penahanan tadi malam, sudah di kantor (sel)," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat dikonfirmasi Tribun Timur
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Polres Wajo kini menahan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (16/10/2020) malam.
"Sudah kita lakukan penahanan tadi malam, sudah di kantor (sel)," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (17/10/2020).
Sebagaimana diketahui, perintah penahanan dilakukan selama 20 hari, dan apabila penyidikan masih diperlukan maka akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
"Kita masih punya waktu untuk melengkapi berkasnya sebelum dikirim ke kejaksaan, makanya kita lakukan penahanan," katanya.
Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Mula perkara itu, ketika Abdul Karim mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.
Saat itu, AP yang merupakan mahasiswi yang sementara menyelesaikan tugas akhir Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kantor Desa Lempong hendak meminta tanda tangan Abdul Karim selaku kepala desa.
Pada saat itulah kejadian tak senonoh itu terjadi. Abdul Karim nyosor ke pipi AP sebanyak tiga kali, hingga membuat AP dan keluarganya keberatan dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolres-wajo-akbp-muhammad-islam-amrullah-merilis-kasus-pelecehan-seksual.jpg)