Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VOQUE & CO Barbershop

Pandemi, Tak Perlu Ragu Cukur Rambut di VOQUE & CO Barbershop

VOQUE & CO Barbershop berada di Jl Sungai Saddang Baru No. 44, Kec. Rappocini, Kota Makassar

Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
VOQUE & CO Barbershop
VOQUE & CO Barbershop, Jl Sungai Saddang Baru No. 44, Kec. Rappocini, Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pandemi virus Corona (Covid-19) memberi ketakutan sebagian masyarakat dalam melakukan sesuatu.

Salah satunya adalah takut mencukur atau memotong rambut.

Hal itu disebabkan karena proses mencukur antara kapster (tukang cukur) dan pelanggannya bakal bersentuhan langsung.

Padahal, pandemi Covid-19 mengharuskan orang-orang untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan, seperti pakai masker dan sebagainya.

Penularan Covid-19 tidak terjadi jika protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.

VOQUE & CO Barbershop, Jl Sungai Saddang Baru No. 44, Kec. Rappocini, Kota Makassar.
VOQUE & CO Barbershop, Jl Sungai Saddang Baru No. 44, Kec. Rappocini, Kota Makassar. (TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM)

Jika anda warga Makassar dan sekitarnya, kini tak perlu takut lagi akan memotong rambut.

Sebab salah satu barbershop di Kota Daeng ini sangat menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat.

Barbershop tersebut adalah VOQUE & CO Barbershop.

Barbershop ini berada di Jl Sungai Saddang Baru No. 44, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

Protokol Kesehatan

Barbershop yang buka sekitar 3 bulan lalu ini sangat memperhatikan protokol kesehatan.

Tribun-timur.com, berkesempatan membuktikan pelayanan yang diberikan barbershop yang buka dari pukul 10.00 hingga 21.00 Wita ini.

Ketika hendak masuk, pengunjung harus menggunakan masker

Pengunjung juga diwajibkan untuk memakai hand sanitizer yang telah disediakan.

VOQUE & CO Barbershop, Jl Sungai Saddang Baru No. 44, Kec. Rappocini, Kota Makassar.
VOQUE & CO Barbershop, Jl Sungai Saddang Baru No. 44, Kec. Rappocini, Kota Makassar. (VOQUE & CO Barbershop)

Tak ketinggalan, pengunjung pun diwajibkan menjalani cek suhu tubuh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved