Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres Gegara Kasus Pemerkosaan, Dicabuli saat Murid SD, Kronologis
Siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran dugaan kasus pemerkosaan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran dugaan kasus pemerkosaan.
Korban yang kini telah duduk di bangku SMA dicabuli seorang pria berinisial JLW saat masih murid SD.
Tak jelasnya penanganan kasus pemerkosaan bocah kelas 6 SD di Sikka, Nusa Tenggara Timur, tersebut pun berbuntut panjang.
Korban berinisial EDJ yang kini telah duduk di bangku SMA, dibantu 13 advokat menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Sebab, kasus ini tak kunjung jelas meski telah dilaporkan pada tahun 2016 lalu.
Kronologis
Kasus pemerkosan ini bermula ketika EDJ masih duduk di kelas 6 SD.
Peristiwa terjadi pada 23 April 2016. EDJ Diperkosa oleh seseorang berinisial JLW.
Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh JLW.
JLW saat itu mengiming-imingi uang Rp 50.000 pada korban tetapi ditolak.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya.
Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) Yohanes.
Pelaku Masih Berkeliaran

Tahun 2016, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Paga.
Saat itu pelaku sempat ditahan selama tiga pekan, namun kemudian dibebaskan.