Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Lakukan Politik Uang di Pilkada Bulukumba 2020, Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti

Bawaslu Bulukumba kembali mengingatkan sanksi tegas politik uang pada kontestasi Pilkada Bulukumba 2020.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Anggota Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba kembali mengingatkan sanksi tegas politik uang pada kontestasi Pilkada Bulukumba 2020.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menjelaskan, ada perbedaan mekanisme pengaturan politik uang pada pemilu dan pilkada.

Menurut dia, pada pilkada sanksi pelaku politik uang sangatlah tegas.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Setiap orang yang memberi atau menerima uang untuk memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Bakri, Jumat (16/10/2020).

Bukan hanya politik uang, lanjut Bakri, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan Lurah, yang tidak netral pada Pilkada 2020 juga terancam pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang–undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (1).

"Yakni pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Bakri.

Jika melanggar, sesuai pasal 188 yakni, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ratus atau paling banyak Rp6 juta

"Tegasnya sanksi tersebut, sehingga kami memaksimalkan pencegahan, tapi jika pada akhirnya nanti tetap ada yang melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved