Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak UU Cipta Kerja

Demo Depan DPRD Sulsel, Ini Tuntutan FPR Terkait Omnibus Law

Pantauan tribun-timur.com, sekira pukul 15 20 Wita, giliran Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulsel padati depan gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
suasana Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulsel unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja depan gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (16/10/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung di Makassar, Jumat (16/10/2020).

Pantauan tribun-timur.com, sekira pukul 15 20 Wita, giliran Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulsel padati depan gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Humas Humas FPR Iqbal mengatakan, salah satu tuntutan terkait UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan dimana kami telah menganalisis bahwa UU itu lahir bukan untuk rakyat.

"Tapi memberikan keluasan bagi pengusaha investor asing yang sering kami sebut kapitalis monopoli internasional menanamkan modalnya untuk mendapatkan suasana kerja yang fleksibel," ujar Iqbal.

Hal tersebut terkait dengan upah bisa diatur, jangka waktu kerja bisa diatur.

Pihaknya menganggap jalan keluar dari problem tersebut adalah reforma agraria sejati.

"Dimana kita harus sama-sama berbondong-bondong turun ke desa untuk membudayakan hidup kolektif, mengelola lahan secara kolektif, menghancurkan struktur penguasaan tanah yang berlebihan yang dilakukan oleh tuan tanah," ujarnya.

Selain penolakan terhadap Omnibus Law, FPR juga menuntut sarana produksi petani bisa diturunkan, mulai dari pupuk sampai bibit.

Disisi lain lanjut Iqbal, hasil produksi petani dijual bisa dikatakan dengan sangat murah.Tidak sebanding apa yang mereka keluarkan dan apa yang harus mereka dapatkan.

"Kami juga menuntun jaminan upah buruh yang layak bagi buruh-buruh tani yang bekerja di perkebunan besar. Kita bisa melihat buruh tani yang bekerja di PT PN misal yang mendapatkan diskriminasi upah," ucapnya.

"Dan kami juga meminta kepada Pemerintah untuk bisa memberikan atau menjamin buruh tani yang bekerja di perkebunan besar tersebut," pungkasnya.

Berikut tuntutan FPR Sulsel:

1. Cabut UU Cipta Kerja.

2. Hentikan Segala Bentuk Diskriminasi Golongan dan wujudkan keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Wujudkan Kedaulatan pangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved