Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

Blokade Jalan Poros Makassar-Gowa, Ini 8 Poin Tuntutan Aliansi Unismuh Satu

Pengunjukrasa yang memblokade jalan dengan memalang truk kontainer dan kayu balok serta palang besi itu membuat pengendara tidak dapat melintas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Unjukrasa Tolak Omnibus Law oleh Aliansi Mahasiswa Unismuh Satu di depan Kampus Unismuh, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (16/10/2020) petang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) diwarnai ketegangan antara mahasiswa dan pengendara, Jumat (16/10/2020) sore.

Puncaknya saat, pengunjukrasa menutup full jalan Sultan Alauddin poros Makassar-Gowa.

Pengunjukrasa yang memblokade jalan dengan memalang truk kontainer dan kayu balok serta palang besi itu membuat pengendara tidak dapat melintas.

Sontak pengendara pun membunyikan klakson serempak sembari berteriak, "Magribh salat dulu," teriak pengendara.

"Kalau mauki salat pak, masukmiki di kampus. Saya jaga motorta, pokoknya aman' sahut seorang pengunjukrasa.

Tidak sampai disitu, seorang pengendara yang berusaha menerobos palang blokade dicegat oleh mahasiswa.

Adu mulut pun terjadi hingga akhirmya ditenangkan oleh pengunjukrasa lainnya yang tergabung dalam Aliansi Unismuh Satu Jilid IV.

Blokade berakhir setelah pengunjukrasa membacakan poin-poin tuntutan dalam pernyataan sikapnya.

Berikut beberapa poin pernyataan sikap yang dibacakan jenderal lapangan Aliansi Mahasiswa Unismuh Satun, Al Ihwan Nur.

1. Cabut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 (Tentang Sistem Pendidikan Nasional)
2. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenaga Kerjaan
3. Menolak RUU Cipta Kerja atau Kelaster Agraria dan Lingkungan Hidup
4. RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan.
5. RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan
6. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi Klaster Investasi dan Proyek Pemerintah dan Klaster penyederhanaan perizinan dan persyaratan investasi UUPA No 5 Yahu 1960 dan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
7. Stop Tindakan represifitas aparat kepolisian dan Cabut (copot) Kapolri.
8. Mempertegas Substansi UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan pada azas transparansi, akuntabel dan partisipatif.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved