Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Lapangan Makassar

Sari Labuna Jenderal Lapangan Bawa Keranda Puan Maharani Masih Ditahan, Siapa Temani di Penjara?

Sari Labuna Jenderal Lapangan Makassar Bawa Keranda Puan Maharani Masih Ditahan, Siapa Temani di Penjara?

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sari Labuna (baju merah kudung hitam) jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar saat unnukrasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Aladuddin Makassar, Kamis (8102020) siang. 

Ke 30 orang itu, pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan Sari Labuna ditetapkan sebagai tersangka bersama lima lainnya K alias Kambrin, Ince, N alias Y, MF, D.

Sari Labuna dan K alias Kambrin disangkakan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dan pasal 214 Tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait Penrusakan.

Sari Labuna dan lima rekannya pun dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polrestabes Makassar.

Kiki sapaan Rizki Anggriana Arimbi menyayangkan penangkapan Sari Labuna dan lima lainnya.

Menurutnya, polisi tidak seharusnya melakukan penangkapan hingga penahanan dan penetapan tersangka terhadap Sari Labuna Cs.

"Sudah sepatutnya kepolisian melepaskan semua massa aksi dari semua elemen gerakan masyarakat sipil khususnya mahasiswa yang melakukan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Kiki.

"Penangkapan yang sewenang-wenang dan penghalangan akses bantuan hukum semakin mempertegas posisi tidak netralnya aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa," sambung Kiki.

Meski demikian, Kiki yang juga aktivis perempuan pun berharap agar Sari Labuna dan lainnya yang masih ditahan tetap tegar dan tabah.

"Semoga kawan Sari Labuna dan semua yang masih ditahan tetap kuat," harapnya.

Kiki pun berjanji akan menggalang aksi solidaritas untuk membebaskan Sari Labuna Cs dari Rutan Polrestabes Makassar.

"Kami dan kita semua tetap akan berjuang untuk mendorong kepolisian segera melepaskan Sari Labuna dan semuanya," tegasnya.

Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi Senin (12/10/2020) siang, mengungkapkan ke enam mahasiswa itu termasuk Sari Labuna telah ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Mapolrestabes Makassar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved