Draf UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR, Ini Target Pemerintah Selanjutnya
Presiden Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR, Ini Target Pemerintah Harus Dirampungkan
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.
DPR pada siang ini menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui ada perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia mengatakan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU yang ramai-ramai ditolak buruh dan mahasiswa tersebut.
Jika Jokowi memilih tak menekennya dalam waku 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.
Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg
DPR akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.