Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Ketua KPK Sebut yang Brutal Adalah DPR-Pemerintah saat Bahas UU Cipta Kerja, Maksudnya?

Mantan Ketua KPK Sebut yang Brutal Adalah DPR RI dan Pemerintah saat Bahas UU Cipta Kerja, Maksudnya?

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Busyro Muqoddas sebut DPR dan pemerintah brutal sahkan UU Cipta Kerja 

"Budaya ketertutupan, nutup-nutupi atau intransparansi semakin menguat di birokrasi, termasuk di birokrasi penegak hukum," tutup eks Pimpinan KPK itu.

Judicial Review UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja terus menuai polemik.

Sejak wacana, pembahasan, hingga ketok palu persetujuan bersama pemerintah dan DPR, kritik terus datang.

Demonstrasi berskala besar dan meluas pun terus terjadi sejak Senin (5/10/2020), bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan atas RUU Cipta Kerja.

Namun, sebagian kalangan berpendapat, tetap perlu upaya konstitusional juga untuk merespons UU Cipta Kerja. Bagaimanapun, ini adalah produk hukum.

Pilihannya, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Masing-masing kalangan punya argumentasi untuk saran yang dimunculkan.

Ada juga yang menggunakan gabungan pilihan cara untuk merespons UU Cipta Kerja.

Zainal Arifin Mochtar dari UGM, misalnya, berpendapat perppu sebaiknya jadi pilihan saat ini.

"Jangan salah, perppu tidak selalu berarti membatalkan (UU). Perppu bisa menunda pelaksananaan UU, misal dua tahun, untuk perbaikan substantif atau memikirkan ulang," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (13/10/2020).

Menurut Zainal, judicial review di MK sebaiknya menjadi pilihan terakhir.

Yang terpenting, kata Zainal, situasi saat ini harus direspons segera oleh pemerintah dan DPR dengan transparansi dan akuntabilitas.

Ada terlalu banyak persoalan dengan UU Cipta Kerja, dari prosedur sampai substansi.

"Tak cukup situasi ini dihadapi dengan mistifikasi, menyatakan diri sudah bekerja dengan baik dan (UU ini) bertujuan baik lalu kill the messenger dengan menyebut ini hoaks itu hoaks," tegas Zainal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved