Dishub Makassar Gembok Alphard
Kabid OPS Dinas Perhubungan Makassar, Syafran mengatakan kendaraan ini telah melanggar Perwali no 64 tahun 2011.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah kendaraan roda empat digembok oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Penindakan ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut parkir diarea larangan parkir.
Kabid OPS Dinas Perhubungan Makassar, Syafran mengatakan kendaraan ini telah melanggar Perwali no 64 tahun 2011.
Dimana di dalam aturannya berbunyi bahwa kendaraan bermotor baik roda dua dan empat dilarang keras memanfaatkan area publik (bahu dan badan jalan) sebagai area parkir.
"Sanksi dari Perwali 64 ini ya di gembok," ujar Syafran, Kamis (15/10/2020)
Terkait sanksi administrasinya itu dilakukan tilang, oleh pihak kepolisian.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa Dinas Perhubungan sekedar penertiban perwali, sementara sanksi lalinnya dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.
Yang disayangkan oleh Syafran adalah adanya satu pemilik mobil mewah yang tetap parkir di area larangan parkir, yang memicu terjadinya macet dikawasan tersebut.
Kendaraan yang dimaksud yakni kendaraan minibus jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
"Kendaraan ini kita gembok di kawasan padat RS Labuang Baju, Jl Kakatua," ujarnya.
Berikut titik penindakan, RS Labuang Baji, BNI Kakatua, dan Warkop Az-Zahra Jl Bandang.
Terpisah, Kadis Perhubungan Makassar Mario Said mengatakan bahwa terkait penindakan, pihaknya secara tegas menindak siapa saja pelanggar Perwali 64.
"Siapapun itu. Jangan karena kenal ada perlakuan istimewa. Kita akan tindak pelanggar apalagi ini merugikan pengendara lainnya," ujar Mario.
Ia berharap, para pengendara khususnya roda empat patuh dengan aturan berlalu lintas. Ini tujuannya, agar keselamatan dalam berkendara menjadi tujuan utama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dishub-makassar-gembok-alphardwe32.jpg)