Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan

Dari Webinar BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Persoalan Hukum Tapi Kemanusiaan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Webinar Kupas Tuntas Program BPJS Ketenagakerjaan dan Pengenaan Pajak Progresif

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
BPJS Ketenagakerjaan
Kasi Pembinaan Pengawasan Norma K3 Disnakertrans Provinsi Sulsel, Giawan Lussa; 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Webinar Kupas Tuntas Program BPJS Ketenagakerjaan dan Pengenaan Pajak Progresif Untuk pengambilan JHT 30 % dan 10 % melalui jaringan virtual zoom, Kamis (15/10/2020).

Hadir langsung Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto; Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Dodit Isdiyono.

Sementara itu, pemateri dalam Webinar ini yakni Kasi Pembinaan Pengawasan Norma K3 Disnakertrans Provinsi Sulsel, Giawan Lussa; AR Waskon IV KPP Madya Makassar Albertus Tandilino; Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Rina Umar.

Dalam pemaparan materinya, Giawan Lussa banyak menyampaikan pengalamannya terkait kasus kecelakaan kerja dan kematian pekerja selama bekerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel.

Menurutnya, persoalan data, maka pekerja dan perusahaan jangan main-main dalam menyampaikan data.

"Pernah ada kasus kita akan memberikan santunan kematian setalah kecelakaan kerja, dan ada satu perempuan yang datang protes. Dia mengaku sebagai istri pertamanya. Dan ini menjadi persoalan di belakang hari karena bapak yang meninggal itu ternyata punya dua istri dan anak-anak ada di istri pertama dan kedua," katanya.

Dia pun meminta staf dan pengambil kebijakan di BPJS Ketenagakerjaan hati-hati dalam menyalurkan jaminan dan santunan kematian.

"Harus dicek dulu data yang benarnya," katanya.

Menurutnya, jika biaya pemakaman harus cepat dikeluarkan, begitu pun biaya-biaya untuk urusan di tenaga kerja yang meninggal dunia.

Selain itu, dia menceritakan juga ada satu keluarga ibu dan dua anaknya menghadap ke kantornya karena perusahaan tak memberikan santunan meninggal atas buruh lepas yang bekerja di perusahaan.

Pihak pimpinan perusahaan tak membayarkan karena menganggap dia buruh lepas yang diperkerjakan mandor.

"Dia tak mau bayarkan santunannya, katanya tidak terikat kerja dengannya. Lalu saya pun memukul meja. Anda bisa dipenjarakan karena semua orang yang berada dilokasi kerja anda wajib dilindungi, apalagi ini yang bekerja untuk anda," katanya.

Ia pun mengatakan,"apakah anda mau melihat ibu itu melacurkan diri untuk menghidupi dirinya. Kemudian, anak-anak itu mengais sampah untuk menghidupi dirinya."

Setelah itu, pimpinan perusahaan itu memeluk Giawan Lussa.

"Akhirnya ibu diberikan uang Rp 20 juta waktu itu. Sekarang anak itu sudah bekerja di perusahaan itu, anak keduanya sudah mau menyelesaikan kuliahnya," katanya.

Ia pun mengajak kepada pemberi kerja untuk tidak takut kepada hukum karena persoalan ketenagakerjaan adalah kemanusiaan dan spiritual.

"Saya tidak berharap Anda takut saja dengan hukumnya karena anda berada di level terendah. Ini adalah program kemanusian, kepatuhan program tenaga kerja yakni pengabdian kepada yang maha kuasa," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Rina Umar menyampaikan, untuk kasus dua istri.

"Kalau pekerja meninggal dunia maka tetap bisa diberikan, kalau dua-duanya sah maka, hanya diwakilkan satu istri saja," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved