Syarat dan Cara Agar Ibu Rumah Tangga & Karwayan PHK Bisa Ajukan Pinjaman KUR Bunga 0% dari BRI
Kalian yang mau silakan bantuan pemerintah via Bank BRI melalui program KUR Super Mikro atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah kamu satu dari jutaan karyawan yang kena PHK?
Atau Ibu Rumah Tangga yang ikut dampak Covid-19 karena Suami dirumahkan?
Berikut ini ada pinjaman untuk karyawan PHK dan Ibu Rumah Tangga
Pinjaman bunga 0% atau bebas bunga dengan KUR Super Mikro
Mumpung sedang dipermudah pinjaman bunga 0% alias bebas bunga dari bank BRI untuk usaha baik karyawan PHK dan ibu rumah tangga silakan ajukan.
Kalian yang mau silakan bantuan pemerintah via Bank BRI melalui program KUR Super Mikro atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
KUR Super Mikro utamanya ditujukan untuk pekerja atau karyawan PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Bisa untuk buka bengkel atau usaha cuci steam motor bisa dilakukan.
KUR Super Mikro skemanya ditetapkan oleh pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.
Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Lantas, apa saja syarat mendapatkan KUR Super Mikro?
Syarat Ikut KUR Super Mikro
Pemerintah memberikan KUR Super Mikro bunga 0%, pinjaman hingga Rp 10 juta bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro.