Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Penangkapan Pelaku Begal Kepala Cabang Bank di Makassar

Kejadiannya berlangsung di Jl Bone Rate dekat pertigaan Jl Serui Kecamatan Wajo, tidak jauh dari Markas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Cabang salah satu bank di Makassar menjadi korban pembegalan atau jambret saat tengah asik bersepeda dengan sejumlah temannya, Selasa (13/10/2020) pagi.

Kejadiannya berlangsung di Jl Bone Rate dekat pertigaan Jl Serui Kecamatan Wajo, tidak jauh dari Markas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.

Saat itu, ia yang sedang asik mengayuh sepeda bersama sejumlah teman komunitasnya, tiba-tiba dipepet seorang pengendara.

Pengendara yang belakangan diketahui bernama Ismail (22) warga Jl Tinumbu itu rupanya mengincar ponsel korban (sang kepala cabang bank) yang disimpan di saku celananya.

Ismail yang mendekat pun menarik ponsel tersebut.

Mengetahui ponselnya ditarik, sang kepala cabang pun menendang motor Ismail hingga membuat terjatuh.

"Saya dari antar kakak di Pasar Butung, pulang saya lihat hapenya itu bapak (kepala cabang bank), di kantong kanannya," ujar Ismail saat diinterogasi polisi.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam Kasim menuturkan, pelaku merupakan residivis yang belum lama ini bebas setelah menjalani proses hukum kasus yang sama.

"Dia (Ismail) ini residivis pernah melakukan kejahatan yang sama yaiti dengan mengambil handphone," kata AKBP Kadarislam Kasim.

Saat melancarkan aksinya, lanjut Kadarislam, pelaku Ismail hanya seorang diri. Namun, lanjut Kadarislam, pelaku membawa senjata tajam.

"Dia (Ismail) sendiri, modusnya (dia bawa senjata tajam) mungkin untuk jaga-jaga saja. Tapi, pada saat mengambil barang korban (kepala Cabang Bank) memang tidak digunakan," ujar Kadarislam.

Meski telah menahan pelaku Ismail, pihak Polres Pelabuhan Makassar masih menunggu kehadiran korban sang kepala cabang bank untuk melaporkan resmi kejadian itu.

Kini Ismail menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reskrim Polres Pelabuha Makassar. Ia dijerat pasal 360 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved