Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IRT Pakai Uang Palsu

Pengakuan IRT Pengedar Uang Palsu di Tana Toraja, Beli dari Pria Asal Surabaya

Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengungkap kasus peredaran uang palsu di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2020).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Polres Tana Toraja menangkap SYH (50) tersangka pengedar uang palsu, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengungkap kasus peredaran uang palsu di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2020).

Adalah SYH (50) ibu rumah tangga asal Rembon, Tana Toraja yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pengakuan SYH, uang palsu itu ia tidak cetak sendiri.

Melainkan dibeli dari seorang pria asal Surabaya bernama H Karim.

Uang palsu dibeli dengan kesepakatan tiga banding satu.

Maksudnya SYH membeli tiga uang palsu menggunakan satu uang asli.

SYH diketahui membeli uang palsu yang totalnya Rp 20 juta.

"Namun uang palsu 20 juta itu baru saya bayar sebesar Rp 2,5 juta," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan mengulang keterangan SYH.

Sementara, terhadap H Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, SYH ditangkap menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Sentral Makale pada 16 Agusutus 2020.

Uang palsu itu ia gunakan membeli sayur dan baju bekas (cakar).

Ia juga ke agen salah satu bank untuk mentransfer uang ke rekening pribadinya.

Namun saat hendak mentransfer uang palsu tersebut ke rekeningnya, ia terciduk.

"Jadi yang lapor itu salah seorang agen BRI Link di Pasar Makale, petugas yang kebetulan lakukan patroli lalu datang menangkap tersangka," jelasnya.

Saat proses penangkapan, tersangka tidak berkutik alias pasrah.(*)

Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved