Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Online

Diduga Penipu Online, 3 Warga Malangke Luwu Utara Ditahan di Mabes Polri

Tiga warga asal Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditahan di Mabes Polri, Jakarta.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Istimewa
Ilustrasi-penipuan 

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Tiga warga asal Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditahan di Mabes Polri, Jakarta.

Mereka adalah SA (42), MU (36), dan TO (40).

Ketiganya ditahan karena diduga sebagai pelaku penipuan online.

Istri SA, kepada tribun-timur.com, Selasa (13/10/2020) mengaku mengetahui keberadaan ketiganya setelah mendapat telepon dari suaminya.

"Dia (SA) sudah menelepon. Dia bilang dia bersama dua temannya ditahan di Mabes Polri," kata istri SA yang minta identitasnya dirahasiakan.

Istri SA menceritakan, suaminya bersama dua rekannya ditangkap pada 3 Oktober 2020 dini hari lalu.

Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda di Malangke.

Ketika itu, aparat kepolisian yang menangkapnya mengaku berasal dari Polres Palopo.

Keluarga pelaku kemudian mendatangi Polres Palopo untuk membesuk namun tidak menemukannya.

"Beberapa hari kami tidak tahu dimana keberadaannya. Tapi setelah ada telepon dia bilang di Mabes," katanya.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengaku tidak tahu menahu soal penangkapan itu.

"Sama sekali tidak ada perintah penangkapan dari Polres Palopo maupun Polsek Palopo di wilayah Malangke (Luwu Utara). Kami sudah koordinasikan ke bagian Reskrim dan memang tidak ada penangkapan," katanya.

Informasi beredar, ketiga pelaku ditangkap oleh tim dari Mabes Polri.

Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Jakarta.

Kasus penangkapan pelaku penipuan online di Malangke bukan hal baru.

Sudah beberapa kali penangkapan kasus serupa di sana.(*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved