Penipuan Online
Diduga Penipu Online, 3 Warga Malangke Luwu Utara Ditahan di Mabes Polri
Tiga warga asal Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditahan di Mabes Polri, Jakarta.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Tiga warga asal Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditahan di Mabes Polri, Jakarta.
Mereka adalah SA (42), MU (36), dan TO (40).
Ketiganya ditahan karena diduga sebagai pelaku penipuan online.
Istri SA, kepada tribun-timur.com, Selasa (13/10/2020) mengaku mengetahui keberadaan ketiganya setelah mendapat telepon dari suaminya.
"Dia (SA) sudah menelepon. Dia bilang dia bersama dua temannya ditahan di Mabes Polri," kata istri SA yang minta identitasnya dirahasiakan.
Istri SA menceritakan, suaminya bersama dua rekannya ditangkap pada 3 Oktober 2020 dini hari lalu.
Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda di Malangke.
Ketika itu, aparat kepolisian yang menangkapnya mengaku berasal dari Polres Palopo.
Keluarga pelaku kemudian mendatangi Polres Palopo untuk membesuk namun tidak menemukannya.
"Beberapa hari kami tidak tahu dimana keberadaannya. Tapi setelah ada telepon dia bilang di Mabes," katanya.
Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengaku tidak tahu menahu soal penangkapan itu.
"Sama sekali tidak ada perintah penangkapan dari Polres Palopo maupun Polsek Palopo di wilayah Malangke (Luwu Utara). Kami sudah koordinasikan ke bagian Reskrim dan memang tidak ada penangkapan," katanya.
Informasi beredar, ketiga pelaku ditangkap oleh tim dari Mabes Polri.
Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Jakarta.
Kasus penangkapan pelaku penipuan online di Malangke bukan hal baru.
Sudah beberapa kali penangkapan kasus serupa di sana.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi