Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Anak Buah' Nadiem Makarim Keluarkan Edaran Larang Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja, Ini 7 Poin Lengkap

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam surat edaran tersebut, yakni mahasiswa diimbau tak menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Dok. Tribun Timur
ILUSTRASI-Kemendikbud mengeluarkan surat yang mengimbau mahasiswa tak ikut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja 

TRIBUN-TIMUR.COM-Di tengah gelombang penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi.

Surat bernomor 1035/E/KM/220 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja tersebut diteken 'anak buah' Mendikbud Nadiem Makarim, yakni Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, Jumat (9/10/2020).

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam surat edaran tersebut, yakni mahasiswa diimbau tak menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Dikutip dari Kompas.com, Koordinator P2G Satriwan Salim menyatakan imbauan tersebut berlawanan dengan program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.

Adanya intervensi tersebut menjadikan kampus kini tak lagi merdeka.

"Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemendikbud kontradiktif.

Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," ujar Salim dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Aliansi 040 FH UMI unjuk rasa tolak Omnibus Law di depan Kantor DRRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (12/10/2020).
Aliansi 040 FH UMI unjuk rasa tolak Omnibus Law di depan Kantor DRRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (12/10/2020). (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Salim mengatakan, dalam menyikapi UU Cipta Kerja, kampus sudah semestinya menyiapkan generasi-generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik yang senafas dengan rakyat.

Menurutnya, turunnya mahasiswa dalam aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja menandakan mereka merasakan apa yang dirasakan para buruh hingga masyarakat adat atas kekhawatiran terhadap UU Ciptaker ini.

Salim menegaskan, keterlibatan mahasiswa dalam aksi demonstrasi merupakan bagian dari mengisi ruang sosial sebagai agen perubahan.

Sebab, mahasiswa tak melulu belajar di ruang kuliah yang terbatas tembok, melainkan realita sesungguhnya adalah lingkungan masyarakat itu sendiri.

"Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas," tegas dia.

Salim meminta Kemendikbud tak perlu alergi dengan kekritisan para mahasiswa dan dosen terhadap UU Cipta Kerja.

Apalagi kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemendikbud. Ia menuturkan, munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU Cipta Kerja membuktikan jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalam proses pembuatannya.

"Para mahasiswa sesungguhnya sedang menunaikan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat. Kemendikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel," terang Salim.

Sebelumnya Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam telah mengonfirmasi perihal imbauan tersebut.

"Betul, surat edaran Dirjen Dikti untuk mengingatkan kampus menjaga keselamatan dan kesehatan warganya, tapi tetap berpikir kritis dengan pendekatan objektif akademisi," kata Nizam saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring. Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayaan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," tulis Nizam.

Nizam juga meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.

"Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam.

Lebih lanjut, Nizam meminta para dosen mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lain.

Ia sekaligus meminta dosen tidak memprovokasi mahasiswa.

"Dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," pungkas dia.

Sedikitnya ada tujuh poin imbauan, berikut isinya:

Beredar surat edaran Kemendikbud mahasiswa dilarang ikut demo tolak UU Cipta Kerja
Beredar surat edaran Kemendikbud mahasiswa dilarang ikut demo tolak UU Cipta Kerja (Twitter @MahasiswaYUJIEM)

1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing.

2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.

3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring.

4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini.

5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.

6. Menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i.

7. Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larang Mahasiswa Demo UU Cipta Kerja, Kemendikbud Dianggap Pasung Kemerdekaan Kampus"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved