Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

2 Pelaku Curanmor Asal Pinrang Diringkus Polisi, 1 Ditembak

Kedua pelaku adalah Ruslan alias Lende (50) dan Ancha (20), warga asal Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
ist
Tim Crime-Fighters Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. 

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Tim Crime-Fighters Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Keduanya diamankan di Kampung Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, belum lama ini.

Kedua pelaku adalah Ruslan alias Lende (50) dan Ancha (20), warga asal Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Selasa (13/10/2020), penangkapan itu dilakukan berdasar pada laporan korban yang mengalami kehilangan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih.

Penelusuran pun dilakukan, bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas terkait rencana Ruslan (Pelaku I) yang hendak menjual sepeda motor.

Dalam penelusuran petugas, transaksi jual beli sepeda motor tersebut direncanakan akan dilakukan di wilayah Baranti, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan informasi tersebut, tim lalu bergerak menuju Sidrap dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor curiannya.

Hanya saja, saat dilakukan pengembangan kasus, Ruslan sempat melakukan perlawan dan pemberontakan.

Hingga akhinya, petugas pun melumpuhkannya dengan timah panas setelah sebelumnya dilakukan tiga kali tembakan peringatan.

"Dalam kasus pengembangan tersebut terungkap pula satu terduga pelaku lain bernama Ancha," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara.

Ia menyebutkan kedua terduga pelaku mengakui segala perbuatannya bahwa telah melakukan aksi tindak pidana curanmor.

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Nagara.

Untuk diketahui, salah satu pelaku Ruslan merupakan residivis kasus pencurian. Baik itu pencurian sepeda motor maupun pencurian dengan pemberatan.

Ia telah menjalani hukumannya di lembaga pemasrakatan selama enam kali. Rincianya, lima kali di Lapas Pinrang dan satu kali di Lapas Barru. (TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved