Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bebaskan Sari Labuna

Surat Terbuka Warga Luwuk Banggai ke Kapolrestabes Makassar: Mohon Bebaskan Adik Kami Sari Labuna!

Isi Surat Terbuka Warga Luwuk Banggai ke Kapolrestabes Makassar: Mohon Bebaskan Adik Kami Sari Labuna!

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mansur AM
net
Aktivis mahasiswi Makassar Sari Labuna 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penahanan aktivis mahasiswa Sari Labuna oleh polisi di Makassar menuai beragam reaksi.

Jenderal Lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BarBar) saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ditahan dan statusnya tersangka.

Sari Labuna ditahan bersama 5 rekannya atas sangkaan berbeda. 

Surat terbuka untuk Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, beredar di beberapa grup WhatsApp.

Surat terbuka itu beredar pasca penangkapan dan penetapan tersangka aktivtis mahasisiwi Sari Labuna dan lima rekannya K, Ince, N alias Y, MF, dan D.

Sari Labuna (21) yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasal 412 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dan 160 KUHP tentang Penghasutan bersama seorang temannya K alias Kambrin.

Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait Penrusakan.

Lalu bagaimana kondisi terkini Sari Labuna dan lima rekannya?

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi Senin (12/10/2020) siang, mengungkapkan ke enam mahasiswa itu termasuk Sari Labuna telah ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Mapolrestabes Makassar.

Rutan itu berasa di bagian belakang gedung Mapolrestabes Makassar tepat di dekat masjid.

Di dalam rutan itu ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya.

"(Sudah ditahan) di Rutan Polres)," kata Kompol Agus Khaerul.

Lalu apa alasan polisi menjerat Sari Labuna dan Kambrin dengan pasal berbeda (412 dan 160)?

Menurut Kompol Agus, Sari Labuna dan Kambrin dijerat pasal 412 KUHP lantaran telah melakukan perlawana terhadap perintah aparat kemanan dalam hal ini polisi.

Sementara, untuk pasal 160 KUHP, lanjut dia, Sari Labuna dan Kambrin telah melakukan penghasutan saat unjukrasa Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) berakhir ricuh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved