Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosa Ibu Muda

Miris, Motif Pelaku Pemerkosaan Ibu Muda & Pembunuhan Anak Korban di Aceh, Begini Kronologisnya

Penyidik Polres Langsa ungkap motif Samsul Bahri (36), seorang residivis kasus pembunuhan yang tega membunuh anak usia 9 tahun dan pemerkosa ibu muda

Editor: Arif Fuddin Usman

Pencarian korban dilakukan di sungai daerah Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Sungai ini tembus muara laut Krueng Bayeun, Aceh Timur.

Plt Kalak BPBD Kota Langsa, Riza Pati, mengatakan dirinya bersama 2 regu atau 14 personil dari TRC dan Pusdalops BPBD telah berada di lokasi untuk membantu Polisi dan TNI mencari korban Rg. 

"Kita membawa 1 rubber boat dan 2 regu atau 14 personel dari Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops. 

Kita mencari korban di sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun ini," kata Riza Pati  kepada Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020),

Riza Pati menambahkan, pihaknya diminta oleh pihak Kepolisian ikut membantu bersama melakukan pencarian korban, di samping pencarian korban di darat juga terus dilakukan.

Rumah di Kebun Sawit

Seperti diberitakan sebelumnya, Rumah Dn (28) ibu muda yang diperkosa di rumahnya, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh berada di antara perkebunan sawit atau di tengah kebun sawit warga di Aceh Timur. 

Oleh karena itu, saat kejadian pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) ini serta dugaan pembunuhan terhadap anaknya, yakni bocah laki-laki berinisial Rg itu, tak ada yang mengetahuinya. 

Peristiwa menimpa ibu muda serta putranya itu terjadi di rumah korban yang agak jauh dari rumah penduduk lainnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh.

Keuchik gampong tersebut, Dedi menyampaikan hal ini ketika dihubungi Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020) siang. 

"Rumah korban berada terasing (tersendiri) dan agak berjauhan dari rumah-rumah warga lainnya.

Lokasinya berada di antara perkebunan kelapa sawit warga, sehingga saat kejadian tidak ada yang mengetahuinya.

Setelah kejadian itu, korban baru keluar rumah tersebut dan meminta tolong kepada masyarakat," kata Keuchik Dedi. 

Keuchik menambahkan, saat kejadian korban hanya berdua dengan anaknya berinisial Rg (9) di rumah.

Sedangkan suaminya saat kejadian tidak ada di rumah. 

Suami korban sedang mencari ikan dan udang di sungai dan biasanya berangkat malam dan pada pagi, bahkan siang baru pulang ke rumah.

Keuchik Dedi mengatakan awalnya keluarga itu tak tinggal di gampong tersebut atau di rumah terjadinya kasus pemerkosaan dan diduga pembunuhan ini. 

Melainkan baru setahun terakhir tinggal di rumah tersebut karena di kampung itu juga ada abang suami korban.

Demikian informasi diperoleh Serambinews.com dari Keuchik Dedi yang sedang bersama warga dan petugas gabungan mencari anak korban yang disebut-sebut sudah dibunuh pelaku.

Motif tersangka Samsul Bahri

Pelaku yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan itu karena mendapat asmilasi Covid-19, memang sudah merencanakan untuk memperkosa Rn yang notabena adalah ibu kandung Rg.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Serambinws.com, Senin (12/10/2020).

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut maka tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Lalu, pelaku dijerat juga dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lalu, Pasal 80 UU 35/2014 pelaku kekerasan/peganiayaan, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebelumnya diberitakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan S (36), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9), dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36) (*)

((Zubir/Mursal Ismail)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Tersangka Pemerkosa Ibu Muda Masih Bungkam soal Keberadaan Anak Korban yang Diduga Sudah Dibunuhnya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved