Jenderal Wanita
KSAD Jenderal Andika Perkasa Pilih 2 Jenderal Wanita Jadi Direktur Strategis di TNI AD, Ini Sosoknya
Simak profil dan biodata dua jenderal wanita yang dipercaya KSAD Jenderal Andika Perkasa menjadi petinggi di TNI AD
“Saya sangat menikmati tugas saya, dipercaya negara,” ujar Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Sosok Tetty Melina Lubis, Jenderal Perempuan di Lingkungan TNI AD'
"Di sinilah tugas baru saya sebagai Direktur Hukum, dapat memberikan dukungan hukumnya," lanjutnya.
Baca juga: Jadi Lucu, Pesepeda Salah Sebut UU Omnibus Law Menjadi Melli Gus Law, Begini Komentar Melly Goeslaw
Baca juga: Masalah Apa dengan AHY? Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat, PDIP Buka Pintu
"Baik melalui penyuluhan maupun mensosialisasikan perundang-undangan yang berlaku di NKRI yang sangat kita cintai ini." jelasnya.
Lanjut dia, Direktorat Hukum TNI AD memiliki tugas pokok untuk memberikan bantuan hukum, dukungan hukum dan perundang-undangan kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
Baik itu permasalahan atau apapun yang berkaitan dengan urusan hukum dan perundang-undangan.
Selain itu, juga memberikan penyuluhan hukum kepada para prajurit di satuan yang terkait dalam lingkungan TNI AD agar tidak melakukan pelanggaran.
“Untuk ke depannya Direktorat Hukum TNI AD yang sudah baik selama ini dapat memberikan kontribusinya kepada TNI AD dalam fungsinya sebagai biro konsultasi hukum,” ujar Brigjen TNI Tetty Melina Lubis.
Berikut video wawancaranya:
Ia berharap Ditkumad dapat berkembang ke era digital agar prajurit dapat melakukan konsultasi hukum melalui online.
Sehingga, sosialisasi hukum dapat dengan mudah diakses prajurit TNI AD di seluruh Indonesia.
Mengemban tanggungjawab baru sebagai Direktur Hukum Angkatan Darat, bukanlah kali pertama dirinya menjabat sebagai pimpinan di lingkungan TNI AD.
Sebelumnya, Brigjen TNI Tetty Melina Lubis pernah mengemban tugas sebagai:
- Kepala Hukum Kodam III/SIliwangi
- Komandan Pendidikan Korps Wanita TNI AD di Lembang
- Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer, yaitu mendidik para perwira untuk mengambil gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.