Habib Bahar bin Smith
Kilas Balik Habib Bahar bin Smith, Dibui Lagi Setelah Dinyatakan Bebas Asimilasi Dicabut Kemenkumham
Kilas Balik Habib Bahar bin Smith Habib Bahar bin Smith dipenjara, Dibui Lagi Setelah Dinyatakan Bebas Asimilasi Dicabut Kemenkumham. kini menang PTUN
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejatinya, Habib Bahar bin Smith sudah menghirup udara bebas beberapa waktu lalu.
Namun tetiba Kemenkumham membatalkan asimilasinya dan Habib Bahar bin Smith pun dipenjara lagi.
Namun putusan terbaru pengadilan, Habib Bahar bin Smith dinyatakna menang di PTUN melawan Kemenkunham Jabar.
Artinya, Habib segera bebas lagi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan pihak Habib Bahar Smith yang mengugat pencabutan asimilasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020), dikutip dari Tribunnews.
Dengan putusan tersebut, PTUN Bandung memerintahkan Kanwil Kemenkumham mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 81 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor.
Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987. SK tersebut merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengatakan, dasar pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar tidak sah.
"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana."
"Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
Hakim menilai obyek sengketa adalah surat pencabutan asimilasi tanggal 18 Mei 2020. Sementara, obyek sengketa tidak disampaikan kepada penggugat sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
"Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap Majelis Hakim.
Dengan kemenangan ini, maka Habib Bahar Smith segera bebas dari lapas dan menjalani asimilasi.
Kronologi Habib Bahar Smith Layangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kabar-habib-bahar-bin-smith-sekarang.jpg)