Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolri Jenderal Idham Azis Perintahkan Kapolda Maluku Kirim 200 Brimob ke Jakarta, Ada Apa?

Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar mengungkapkan pemberangkatan 200 brimob ke Jakarta adalah perintah dari Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Pelepasan 200 Brimob Polda Maluku ke Jakarta atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sebanyak 200 personel Brimob Polda Maluku diberangkatkan menuju Jakarta (11/10/2020).

Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar mengungkapkan pemberangkatan 200 brimob ke Jakarta adalah perintah dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dikutip dari Kompas.com, para anggota Brimob yang dikirip rupanya untuk ikut mengamankan situasi ibu kota negara pasca-aksi unjuk rasa menolak Ombinus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Pelepasan dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar didampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku di Lapangan upacara Polda Maluku di kawasan Tantui, Ambon.

Kapolda juga mengingatkan kepada para komandan agar dalam menjalankan tugas pengamanan ibu kota senantiasa memperhatikan dan selalu mengawasi setiap pergerakan anggotanya.

“Bagi para anggota agar mengikuti perintah komandan yang telah memberikan arahan dalam melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Baharudin.

Baharudin mengingatkan anggotanya agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan ikhlas serta dapat menempuh cara persuasif dan humanis.

Baharudin juga menekankan agar para personel yang menjalankan tugas tersebut dapat menjaga kekompakan dan kesehatan selama bertugas.

“Keinginan saya selaku Kapolda Maluku, personel yang berangkat BKO dari Ambon ke Jakarta berjumlah 200 orang dan harus kembali dalam kondisi sehat ke Polda Maluku dengan jumlah yang sama,” ucap Baharudin.

Baharudin juga meminta para anggota menjalin komunikasi yang baik dengan sesama para petugas baik dari internal Polri maupun dari personel TNI ketika bertugas di lapangan.

Ia juga mengingatkan personelnya itu agar taat beribadah.

Perintah Jokowi untuk Kapolri

Presiden Jokowi menegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja ruhnya untuk kesejahteraan rakyat

Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar polisi menindak tegas perusuh Demo UU Cipta Kerja.

Yang menolak UU Cipta Kerja, Jokowi tunggu di Mahkamah Konstitusi.

Presiden RI Jokowi akhirnya menanggapi demo mahasiswa dan buruh menolak UU Cipta Kerja.

 Bukan Jokowi Ternyata Inilah Inisiator Omnibus Law Diungkap Jenderal Luhut Panjaitan,Alumnus Amerika

Sebaliknya, menurut Jokowi, UU Cipta Kerja menciptakan kemasalahan besar bagi buruh dan pekerja.

Jokowi mempersilakan yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan menempuh cara anarkis seperti demonstrasi dan merusak fasilitas publik. 

Kepada aparat kepolisian, Jokowi sudah menginstruksikan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kerusuhan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi perintah tegas kepada Kepolisian yang dipimpin Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Gubernur se-Indonesia satu suara mendukung UU Cipta Kerja.

Diketahui, beberapa Gubernur tegas menyatakan menolak UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut dia, hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.

Donny mengakui rapat itu salah satunya membahas soal kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.

"(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, dalam rapat tersebut Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk lebih mengintensifkan lagi komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja.

Para menteri terkait diminta terus mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

"Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.

Jokowi juga, kata dia, meminta 34 gubernur yang mengikuti rapat itu untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja.

Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

"Jadi tidak ada yang dipresepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat.

Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," katanya.

Donny menambahkan, tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat itu.

Pemerintah meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Argo Yuwono membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Perintahkan 200 Personel Brimob Polda Maluku ke Jakarta, untuk Apa?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved