Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur Makassar

BLAK-BLAKAN Erwin Aksa Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Kaitannya Jokowi & Airlangga Hartarto

BLAK-BLAKAN Erwin Aksa Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Kaitannya Jokowi & Airlangga Hartarto

Penulis: Alfian | Editor: Mansur AM
tribun-timur.com
Erwin Aksa - Blak-blakan Erwin Aksa bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja 

Erwin Aksa Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Kaitannya Jokowi & Airlangga Hartarto

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tensi politik menuju Pilwali Makassar semakin dinamis. Termasuk beredarnya kampanye hitam (black campaign).

Tak hanya diarahkan kepada kandidat tapi juga kepada tim pemenangannya.

Seperti yang dialami Erwin Aksa, Ketua Tim Kampanye Pasangan No Urut 2 Munafri Arifuddin - Abd Rahman Bando.

Erwin Aksa, blak-blakan menanggapi beredarnya kampanye hitam tentang dirinya.

Erwin mengaku paham dengan pihak-pihak yang menyerang personalnya karena pasangan Appi Rahman di Pilwali Makassar tak punya cacat.

“Pasangan Appi Rahman ini catatannya bersih, makanya saya yang diserang,” kata Erwin di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar, Makassar, Minggu (11/10/2020).

Salah satu kampanye hitam yang beredar tentang Erwin Aksa (EA) soal keterlibatannya sebagai salah satu tim perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja. UU ini sedang ramai diprotes di mana-mana.

Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menjawabnya.

“UU ini diciptakan untuk mengharmonisasi berbagai macam undang-undang yang tumpang tindih. Selama ini kita mengeluh ini susah, itu susah. Untuk mengurus izin saja banyak sekali syarat yang harus dilalui,” kata Erwin Aksa di hadapan perwakilan media massa cetak dan elektronik di Makassar.

Banyaknya instansi dan lembaga teknis seperti kementerian membuat investor butuh tenaga ekstra untuk menanamkan investasi di Tanah Air.

“Terus terang dari banyak klaster di Omnibus Law, yang penuh perdebatan itu klaster tenaga kerja. Kita berkali-kali diskusi dan membahas substansi ketenagakerjaan. Bohong kalau mereka tidak pernah diajak bicara. Inilah hasil terbaik, jalan keluarnya seperti yang sudah disahkan,” kata Erwin Aksa.

Erwin Aksa mengaku salut terhadap visi Presiden RI Jokowi yang konsen terhadap Reformasi Birokrasi dan transparansi. Termasuk memangkas administrasi investasi yang berbelit-belit dan tumpang tindih.

Pada kesempatan tersebut, Erwin juga menjawab dua tudingan miring lainnya soal turun kelas jadi ketua tim Appi Rahman di Pilwali Makassar.

Padahal posisinya saat ini sebagai pengusaha dan berkiprah di level nasional. Juga isu tentang gugatan dari QNB.

Erwin Aksa bagian dari 127 anggota Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law

Erwin tergabung dalam tim satgas Omnibus Law sesuai Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019.

Satgas ini diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tugas Satgas ini antara lain melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.

Satgas ini juga dapat melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi serta pihak lain yang dipandang perlu serta melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik.

Beberapa pengusaha dan tokoh masyarakat yang menjadi anggota Satgas antara lain James Riady, Jhonny Dharmawan, Erwin Aksa, Anton Supit, Haryadi Sukamdani, Indroyono Soesilo, Suryadi Sasmita, Carmelita Hartoto, Anies Baswedan, Abdullah Azwar Anas, Suryo Pratomo, Wahyu Muryadi, Tito Sulistio, John Prasetyo dan Umar Juoro.(*)

Berita selengkapnya di edisi cetak Harian Tribun Timur Makassar edisi Senin 12 Oktober 2020 Hari ini

Akses e-paper Tribun Timur lebih cepat dengan langganan Tribun Family Card dengan menghubungi 08114135555

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved