Pilwali Makassar 2020
H-2 Pendaftaran Pengawas TPS, Bawaslu Makassar: Baru 30 Persen
Menurutnya, jelang penutupan pendaftaran, pemenuhan kuota di TPS masih di bawah 50 persen.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Abdillah Mustari menginformasikan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masih minim.
"Pendaftaran PTPS berakhir Selasa (13/10/2020). Dan akan diperpanjang terhadap TPS yang belum terpenuhi 2 orang calon PTPS hingga (15/10/2020)," ujar Abdillah via pesan WhatsApp, Minggu (11/10/2020).
Menurutnya, jelang penutupan pendaftaran, pemenuhan kuota di TPS masih di bawah 50 persen.
"Untuk saat ini baru 30 persen TPS yang terpenuhi kuota," kata Abdillah.
"Kendalanya, banyak pendaftar yang masih di bawah syarat usia, yakni minimal 25 tahun dan berijazah minimal SMA," jelasnya.
Ia pun memprediksi, pendaftaran PTPS akan diperpanjang.
"Sepertinya kita akan melakukan perpanjangan di semua kecamatan. Karena ketidakterpenuhan syarat administrasi dari calon yang mendaftar," ujarnya.
Ia pun berharap warga Makassar yang bersyarat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada tahun ini, dengan mendaftarkan diri di sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Seperti diketahui, Bawaslu Makassar membutuhkan 2.390 PTPS pada Pilwali Makassar 2020.
Persyaratan Pengawas TPS adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
4. Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
8. Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
10. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
11. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
12. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
13. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
14. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Surat izin dari atasan langsung yang menyatakan boleh mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih (bagi yang menjalani profesi lain)
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan setempat , dengan melampirkan
a. surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keteranga dari Disdukcapil yang masih berlaku
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
e. Daftar Riwayat Hidup menggunakan
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabilah terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020
- Bersedia mengikuti rapid test atau swab test apabila terpilih
- Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih
- Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.