Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

Dosen UMI Ditangkap dan Dianiaya Saat Demo Omnibus Law, Kabid Propam: Baru Tahu

Dosen muda bergelar Magister Hukum itu menjadi korban salah tangkap saat dirinya terjebak pada saat aksi

TRIBUN TIMUR/SAYYID
PBHI Sulsel saat menggelar jumpa pers terkait pengaduan kekerasan dilakukan oknum polisi, Minggu (11/10/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM (27) menjadi korban salah tangkap dan korban tindakan represif oleh pihak kepolisian.

Dosen muda bergelar Magister Hukum itu menjadi korban salah tangkap saat dirinya terjebak pada saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Ombnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di Makassar pada 8 Oktober 2020.

Menanggapi hal tersebut Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan pihaknya akan mendampingi korban serta melakukan upaya-upaya pendampingan termasuk upaya untuk mendampingi korban melapor secara resmi ke institusi kepolisian.

"Secara kelembagaan, PBHI Sulsel mendesak agar Kapolda Sulsel memberikan atensi dan mengusut tuntas kasus ini. Serta memberikan tindakan tegas baik secara etik maupun proses pidana terhadap anggota yang melakukan tindakan pemukulan secara brutal terhadap korban Aan," ujarnya dalam konfresi pres di Kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020).

Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan mengatakan terkait salah satu dosen yang menjadi korban salah tangkap pihaknya baru mengetahui hal tersebut.

"Kita baru membaca berita tersebut namun belum tahu dan masih diselidiki. Kita juga belum dapat laporan," ujarnya.

Kronologi Lengkap

Seorang dosen salah satu Perguruan Tinggi (PTS) di Makassar berinisial AM (27) menjadi korban salah tangkap dan korban tindakan represif oleh pihak kepolisian.

AM menjadi korban salah tangkap saat dirinya terjebak pada saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Ombnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di Makassar pada 8 Oktober 2020.

Kepada tribun-timur.com, Minggu (11/10/2020) AM bercerita, sebelum aksi berlangsung ricuh dirinya berada di depan minimarket Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jl Urip Sumiharjo sekitar pukul 21.45 Wita.

AM pada saat itu selesai membeli makanan, kemudian ingin memprint berkas BKD di tempat ia biasa memprint (Depan Univ Bosowa), namun situasi telah memanas.

Akhirnya, dirinya tetap berada di depan minimarket untuk menunggu redanya aksi demonstrasi tolak Omnibus Law tepatnya di bale-bale depan minimarket tersebut.

Namun, saat ricuh dan polisi menembakkan gas air mata AM pun sempat berpindah dari tempat pertama lantaran ingin menghindari gas air mata tersebut.

"Saat itu saya menjauh guna hindari gas air mata makanya saya berada lebih dekat dengan minimarket itu," katanya.

Tak lama kemudian, polisi melakukan penyisiran dan AM pun ditangkap dan dipukuli di depan minimarket tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved