4 Pasien Covid-19 Meninggal di Bantaeng, Santunan dari Dinsos Rp 15 Juta
Karena meninggal akibat Covid-19, sehingga mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sebanyak 4 orang.
Karena meninggal akibat Covid-19, sehingga mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng, Syamsir mengatakan, pihaknya terus menunggu dokumen persyaratan pemberian santunan dari pihak keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.
"Kalau dari keluarga kasih masuk nanti kita bantu untuk kirim ke Kementerian sosial. Jadi kita tunggu kasih masuk berkas," kata Syamsir kepada TribunBantaeng.com, Minggu, (11/10/2020).
Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada dari pihak keluarga pasien yang memasukkan berkas.
Bahkan, pasien pertama yang meninggal akibat Covid-19 hingga saat ini juga belum memasukkan berkas.
Padahal pasien insial S, telah meninggal beberapa bulan lalu.
"Mengenai pasien covid-19 pertama yang meninggal dunia belum mendapat bantuan karena hingga sekarang belum ada masuk berkasnya," ujarnya.
Manururtnya, dokumen yang harus dipersiapkan yakni, buku rekening Bank, surat diagnosa dari dokter bahwa dia meninggal karena Covid-19.
Kemudian, harus ada dokumentasi saat pemakaman dan surat keterangan ahli waris dari Desa dan Kelurahan.
Buku rekening diperlukan karena santunan Rp 15 juta bakal salurkan langsung melalui nomor rekening ahli waris.
"Dokumennya antara lain, nomor rekening, surat diagnosa dari dokter bahwa dia meninggal karena Covid-19, foto waktu dia dikubur, keterangan ahli waris dari desa/kelurahaan nanti kita tindak lanjuti langsung," tambahnya.