Demo Tolak Omnibus Law
6 Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Makassar Ditetapkan Tersangka
Enam pengunjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam pengunjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di beberapa titik di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari 250 orang yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berakhir ricuh di beberapa titik Kota Makassar pada 8 Oktober 2020, enam di antaranya telah ditetapkan tersangka.
Dari 250 yang diamankan, terdiri dari 249 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Jumlah yang diproses lanjut sebanyak enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya Sabtu (10/10/2020).
Keenam orang yang ditetapkan tersangka berinisial, KI, IE, NT, MF, DA, dan seroang perempuan atau mahasiswi SL.
"Jumlah yang dikembalikan ke orang tua (di bawah umur) sebanyak 72 orang, yang diserahkan ke P2TP2A sebanyak lima orang," katanya.
Sedangkan 137 orang diserahkan ke Satuan Intelkam untuk dilakukan pembinaan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/demonstran-tolak-omnibus-law-dibebaskan-usai-menjalani-pemeriksaan-di-polrestabes-sabtu-10102020.jpg)