Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

6 Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Makassar Ditetapkan Tersangka

Enam pengunjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Suasana saat demonstran tolak Omnibus Law dibebaskan usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (10/10/2020) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam pengunjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di beberapa titik di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari 250 orang yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berakhir ricuh di beberapa titik Kota Makassar pada 8 Oktober 2020, enam di antaranya telah ditetapkan tersangka.

Dari 250 yang diamankan, terdiri dari 249 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

"Jumlah yang diproses lanjut sebanyak enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya Sabtu (10/10/2020).

Keenam orang yang ditetapkan tersangka berinisial, KI, IE, NT, MF, DA, dan seroang perempuan atau mahasiswi SL.

"Jumlah yang dikembalikan ke orang tua (di bawah umur) sebanyak 72 orang, yang diserahkan ke P2TP2A sebanyak lima orang," katanya.

Sedangkan 137 orang diserahkan ke Satuan Intelkam untuk dilakukan pembinaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved