Tribun Luwu Timur
Tari Moriringgo dari Luwu Timur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2020
Sidang penetapan 2020 diselenggarakan Direktorat Perlindungan secara zoom meeting 6-9 Oktober 2020.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tari Moriringgo dari Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2020, Jumat (9/10/2020).
Sidang penetapan 2020 diselenggarakan Direktorat Perlindungan secara zoom meeting 6-9 Oktober 2020.
"Tadi siang penetapannya," kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudmudora) Luwu Timur, Hamris Darwis kepada TribunLutim.com.
Tarian ini ditetapkan setelah melewati rapat penilaian tim ahli WBTB ke-2.
Ada tiga karya budaya (WBTB) Sulsel yang disetujui untuk lanjut pada tahap sidang penetapan WBTB tahun 2020.
Pertama Tari Sere Bissu Maggiri dari Kabupaten Bone, kedua Kawali Gecong Kabupaten Bone dan ketiga Tari Moriringgo dari Kabupaten Luwu Timur.
Hamris mengatakan, ia bersama maestro tarian Moriringgo suku Padeo mengikuti sidang penetapan karya warisan budaya via zoom.
Rapat diikuti ahli budaya dan maestro budaya nasional serta tim pokja penilaian karya budaya nasional.
Hamris mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan secara virtual meeting dengan menghadirkan langsung pemerintah daerah dan maestro budaya yang diusulkan menjadi warisan budaya nasional.
"Saya mewakili Pemda Sulsel memaparkan karya budaya yang diusulkan didepan para ahli dan pakar budaya nasional secara virtual di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel," tuturnya.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19