Tribun Makassar
PLN dan DJP Mulai Go Live Digitalisasi Integrasi Data, ini Harapan Ismail Deu
Digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Sudirman
Diketahui, kerja sama ini secara spesifik memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengeloaan pajak PLN, terutama pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kontribusi pajak PLN sebesar Rp 25 hingga Rp 35 triliun per tahun, sementara sebesar 45 sampai 50 persen diantaranya adalah PPN.
Sehingga integrasi pengelolaan PPN WAPU dengan DJP dan Bank Persepsi ini, akan membantu PLN dalam pengelolaan perpajakannya sehingga lebih cepat, tepat waktu, transparan dan terintegrasi.
Sebagaimana disampaikan Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini. Ia menjelaskan bahwa digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam Transformasi PLN.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak.
“Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN, yang masuk dalam pilar Lean. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru,” ucap Zulkifli.
Lebih jauh disampaikan bahwa secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak.
"Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik," ucapnya.
Sedangkan, General Manager PT PLN (persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu berharap, upaya integrasi data perpajakan dengan DJP ini bisa menghindari biaya keterlambatan pajak.
"Harapan terbesar kami ialah, upaya ini bisa menghindari biaya double pembayaran pajak serta menghindari kelebihan pembayaran pajak," harapnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (9/10/2020). (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit