UU Cipta Kerja
Menaker: Sebelum Disahkan DPR, UU Cipta Kerja 64 Kali Rapat; 56 Rapat Panja DPR dan 6 Kali Rapat Tim
Menaker: Sebelum Disahkan DPR, UU Cipta Kerja 64 Kali Rapat; 56 rapat Panja DPR dan 6 Kali Rapat Tim
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah paling sibuk sebelum dan sesudah penetapan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sebelum virus corona menyebar di Indonesia, Ida sudah sibuk berurusan dengan Covid-19.
Politisi PKB ini sudah mengurus Corona sejak akhir Februari 2020.
Di tengah demo penolakan UU Cipta Kerja, Ida berkirim surat sayang kepada kaum buruh di Indonesia.
Dia mengingatkan, UU Cipta Kerja ini sudah dirancang sejak awal Bukan ujuk-ujuk hadir dan disahkan di tengah situasi ketika dilarang berkerumun.
“Sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim perumus tim sinkronisasi. Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," kata Ida, Kamis (8/10/2020).
Ida menjamin UU Cipta Kerja tetap memberi perlindungan hak ke buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, UU tersebut juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
Dia minta tidak diragukan lagi keberpihakannya pada kaum buruh. Beragam program telah dikeluarkan untuk menjamin terpenuhinya hak kaum buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah menjalankan Program Kartu Prakerja dari gelombang 1 sampai 10.
Awal Oktober 2020 ini, Kemenaker) RI meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
JPS Covid-19 ini untuk mengurangi angka pengangguran di masyarakat yang disebabkan oleh pandemi corona.
Selain itu, pemerintah melalui program ini berharap masyarakat mampu menciptakan lapangan kerja baru melalui kegiatan pemberdayaan.
"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, dan penurunan daya beli masyarakat," jelas Ida.
JPS Covid-19 dibagi dua jenis program, program tenaga kerja mandiri dan padat karya.