Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Majene 2020

PPK Banggae Timur Tetapkan 20.712 DPSHP

Penetapan tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di Aula Kecamatan Banggae Timur

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Kecamatan Bangge Timur ke Panwascam Banggae Timur. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menetapkan 20.712 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020.

Penetapan tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di Aula Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Kamis (08/10/2020).

Rapat dihadiri Plt. Camat Banggae Timur, Mukhlis, PPS kelurahan/desa se-Banggae Timur dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banggae Timur.

"Setelah melewati tanggapan masyarakat dan uji publik di tiap kelurahan/desa, DPSHP Kecamatan Banggae Timur berjumlah 20.712 dengan rincian pemilih laki-laki 9.960 dan pemilih peremuan 10.752," Kata Ketua PPK Banggae Timur, Idham Ilyas.

Masa tanggapan masyarakat dilakukan selama 10 hari, sejak 9 sampai 28 September, serta proses uji publik pertanggal 27 hingga 28 September 2020.

DPSHP tersebut tersebar di 9 kelurahan/desa dan 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diantaranya, 14 TPS Kelurahan Labuang Utara, 12 TPS Kelurahan Labuang, 11 TPS Kelurahan Lembang, 11 TPS Kelurahan Baurung.

Lima TPS Kelurahan Baruga, 5 TPS Kelurahan Baruga Dua, 5 TPS Kelurahan Tande, 5 TPS Kelurahan Tande Timur, dan 2 TPS Desa Buttu Baruga.

"Selanjutnya, DPSHP ini akan kembali diplenokan di tingkat kabupaten sebagai bahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekabupaten Majene yang akan ditetapkan Oktober ini, " jelasnya.

Ia menambahkan, tahapan yang saat ini tengah berjalan adalah tahapan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

PPK Banggae Timur akan merekrut 490 petugas KPPS yang akan bertugas di hari pemilihan, 9 Desember 2020.

Adapun sejumlah berkas yang harus dilengkapi pendaftar KPPS, diantaranya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

Kemudian, surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit dan beberapa pernyataan sebagai calon KPPS.

"Teman-teman yang ingin mendaftar KPPS tidak perlu khawatir terkait persyaratan bebas covid-19, karena pemeriksaannya hanya berupa cek darah saja," tutup Idham.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved