Mata Najwa
Mata Najwa, Beda Aspirasi Buruh-Mahasiswa, Anak Buah Prabowo di DPR: Justeru UU CiptaKer Bersejarah
Mata Najwa tadi malam, Beda Aspirasi Buruh-Mahasiswa, Supratman Andi Atgas Anak Buah Prabowo di DPR RI menyebut 'Justeru UU CiptaKer Bersejarah'
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas bersikukuh jika UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI akan m encetak sejarah.
UU Ciptaker atau Cipta Kerja ini akan dikenang sebagai salah satu produk terbaik DPR RI.
“Saya yakin dan percaya sejarah akan buktikan apa yang kita lahirkan dari omnibus law akan menjadi sesuatu yang baru," kata Supratman Andi Agtas.
Bahkan politisi Partai Gerindra ini menyebut UU Cipta Kerja memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat.
"Saya pastikan korban pertama omnibus law adalah birokrat-birokrat yang menikmati 'kesenangan' dalam perizinan berusaha," kata anak buah Prabowo Subianto di Gerindra ini.
Serunya Mata Najwa 7 Oktober Tadi Malam.
Aktivis antikorupsi Haris Azhar: Pengelola Negara Makin ugal-ugalan, Singgung Jokowi dan DPR RI!
Host Mata Najwa Trans 7, Najwa Shihab, mengangkat tema Mereka-reka UU Cipta Kerja.
Haris Azhar menyebut kecil kemungkinan Judicial Review UU Cipta Kerja di MK.
"Hentikan perdebatan soal omnibus law dan membawanya ke judicial review. Mayoritas (hakim) di MK akan memenangkan omnibus law," kata Haris Azhar dikutip tribun-timur.com dari akun resmi Mata Najwa.
Lebih jauh lagi, Haris Azhar menyebut gerakan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di banyak daerah di Indonesia bukti ada yang tidak beres terhadap pengelolaan Negara.
"Kesadaran publik makin luas, bahwa pengelola negara makin ugal-ugalan," kata Haris Azhar.
Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Atgas, menyebut UU CIpta Kerja ini akan dikenang sebagai sebuah terobosan baru di Indonesia.
UU Cipta Kerja yang Dikebut Itu
Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja ramai diperbincangkan.
Hal tersebut usai disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020) sore.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Total ada 1028 halaman.
Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Namun yang paling disoroti adalah Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
Kompas.com mencatat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Pasal 79
Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.
Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.
Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 88
UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.
Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.
Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Terkait banyaknya sorotan, Kemnaker melalui postingan instagram @kemnaker menjelaskan Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Berikut diantara Pokok-pokok Substansi atau Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Instagram @kemnaker.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.
PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
PKWT berakhir: pekerja mendapat uang kompensasi.
2. Upah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
Upah Minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
3. Pesangon dan JKP
Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/ buruh.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) jaminan kematian (JMK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.
JPK tidak menambah beban bagi pekerja/ buruh.
4. Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Setiap pemberian kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA..
Selengkapnya baca Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF). Bab IV tentang Ketenagakerjaan mulai halaman 553 sampai 581.
• Link Download PDF Google Drive Isi Lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja 2020, Apa yang Kontroversial?