Mahasiswa Makassar: Omnibus Law Corona Versi Indonesia
Usai menyampaikan aksinya di depan Gedung DPRD Sulsel, mereka bergeser ke depan Kampus UMI sekitar pukul 16.30 Wita.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah masih terus berlangsung, Rabu (7/10/2020). Salah satunya di Kota Makassar.
Para demonstran turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya pasca UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.
Salah satu dari berbagai kelompok massa yang menyuarakan aksinya yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Sekitar pukul 14.00 Wita, massa aksi itu sudah berada di depan Gedung DPRD Sulsel untuk menyampaikan aspirasinya.
Usai menyampaikan aksinya di depan Gedung DPRD Sulsel, mereka bergeser ke depan Kampus UMI sekitar pukul 16.30 Wita.
Di sana, mereka menghentikan kontainer dan menjadikannya panggung orasi.
Tak sampai di situ, mereka juga membakar ban di ruas jalan.
Akibatnya, lalu lintas di Jl Urip Sumoharjo mengalami kemacetan di sore hari.
Dalam menyampaikan aksinya, mereka menyebut Omnibus Law sebagai Corona versi Indonesia.
Selebaran yang dibagikan ke pengendara pun diberi judul 'Omnibus Law: Corona Versi Indonesia'.
Menurut salah seorang peserta aksi yang juga merupakan sekertaris HMI Komisariat Ekonomi UMI, Muh. Aunur Rifki Marsyad mengatakan bahwa Omnibus Law menjadi virus bagi masyarakat.
"Corona sendiri ini kita tahu virus yang sangat berbahaya. Nyatanya ini (Omnibus Law) menjadi virus bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, virus ini akan memberikan dampak yang sangat buruk bagi para buruh di Indonesia.
"Virus ini sangat berdampak buruk bagi masyarakat, terkhusus bagi para buruh yang sangat didiskriminasi oleh pemerintah," tuturnya.