Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Fadli Zon Disebut Cuma Akting Kritik UU Cipta Kerja, Yunarto Wijaya: Dua Tiga Pulau Terlampaui

Fadli Zon Disebut Cuma Akting Kritik UU Cipta Kerja, Yunarto Wijaya: Dua Tiga Pulau Terlampaui

Editor: Ansar
Kompas.com
Kritikan Fadli Zon soal UU Cipta Kerja, disindir Yunarto Wijaya hanya akting semata 

Ia pun khawatir pengesahan UU Cipta Kerja justru melahirkan ketidakstabilan di Tanah Air.

Berbagai penolakan masyarakat hingga aksi mogok kerja telah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja hanya menimbulkan kegaduhan.

"Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial. Artinya, baik buruh maupun pengusaha pada akhirnya bisa sama-sama dirugikan. Ini soal waktu saja," kata Fadli.

Fadli sendiri mengaku tidak mendapat mencegah pengesahan RUU Cipta Kerja.

Alasannya, dia bukan merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI , dan ia pun mengaku terkejut dengan agenda paripurna penutupan masa sidang yang dipercepat pada Senin (5/10/2020).

tribunnews
Fadli Zon (TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)

"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses," ucapnya.

"Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," ujar Fadli.

Soal ini Yunarto Wijaya menganggap kritik Fadli Zon hanya sebatas akting saja.

"Sekali akting, dua tiga pulau terlampaui," tulis Yunarto Wijaya di akun Twitternya.

Diketahui bersama dari 9 fraksi di DPR, dua fraksi menolak RUU Cipta Kerja.

Fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Tujuh fraksi lain, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN, menerima RUU Cipta Kerja

Dampak bagi buruh Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved