Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Abustan Harap ASN Pahami Aturan Netralitas di Pilkada Serentak 2020

Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Abustan berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) pahami aturan netralitas di Pilkada serentak 2020.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Sekretaris Daerah Barru, Abustan 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Abustan berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) pahami aturan netralitas di Pilkada Serentak 2020.

“Kita mengharapkan agar setiap ASN Pemda Barru dapat memahami aturan netralitas ini,” katanya.

Kampanye nasional ini dalam rangka upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak nantinya.

“Netralitas jadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi, dan kontestasi dalam pemilihan nantinya,” jelasnya, Kamis (8/10/2020).

Hal itu sejalan dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.

Dimana pasal 2 F disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2020.

Adapun bentuknya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu RI.(*)

Laporan Wartawan Tribunbarru.com, @uull_darullah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved