Pilkada Serentak 2020
Abustan Harap ASN Pahami Aturan Netralitas di Pilkada Serentak 2020
Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Abustan berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) pahami aturan netralitas di Pilkada serentak 2020.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Abustan berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) pahami aturan netralitas di Pilkada Serentak 2020.
“Kita mengharapkan agar setiap ASN Pemda Barru dapat memahami aturan netralitas ini,” katanya.
Kampanye nasional ini dalam rangka upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak nantinya.
“Netralitas jadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi, dan kontestasi dalam pemilihan nantinya,” jelasnya, Kamis (8/10/2020).
Hal itu sejalan dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.
Dimana pasal 2 F disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2020.
Adapun bentuknya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu RI.(*)
Laporan Wartawan Tribunbarru.com, @uull_darullah