Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja Disahkan, Bos Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Sebut Masyarakat Tak Dikhianati

Diketahui, disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang terkesan 'dikebut' menuai pro kontra.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono 

TRIBUN-TIMUR.COM - UU Cipta Kerja Disahkan, Bos Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Sebut Masyarakat Tak Dikhiniati.

UU Cipta Kerja Disahkan, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Sebut Masyarakat Tak Dikhiniati

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menyebut UU Cipta Kerja bukanlah bentuk pengkhianatan Pemerintah dan DPR RI kepada masyarakat.

Diketahui, disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang terkesan 'dikebut' menuai pro kontra.

Sejumlah pihak menolak  hingga memicu aksi mogok nasional dari kaum buruh.

Karena pengesahan dilakukan di tengah derasnya gelombang penolakan, banyak yang beranggapan Pemerintah dan DPR RI telah mengkhianati kehendak rakyat dengan meresmikan UU Cipta kerja.

Arief Poyuono memiliki pandangan berbeda dari kebanyakan orang terkait UU Cipta Kerja.

Menurut dia, undang-undang tersebut bukanlah bentuk penghianatan Pemerintah dan DPR RI pada masyarakat.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan aksi jalan kaki menutup ruas jalan flyover Pasupati, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut mereka lakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan aksi jalan kaki menutup ruas jalan flyover Pasupati, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut mereka lakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"UU Cipta Kerja merupakan produk undang-undang yang lahir melalui proses konstitusional dan tujuannya baik bagi masyarakat dan negara, bukan bentuk pengkhianatan negara pada rakyat. Pemerintah dan DPR RIberkewajiban untuk memastikan kehidupan masyarakat agar bisa jauh lebih sejahtera," ucap dia kepada Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020) malam.

"Ada perintah dari UUD 1945 agar negara bisa menyediakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi rakyat," sambung dia.

Tagar #MosiTidakPercaya adalah wajar

Sementara itu di media sosial kini tagar #MosiTidakPercaya menjadi topik terpopuler di jagat Twitter Indonesia.

Tagar tersebut merupakan perwujudan bahwa masyarakat sudah tidak lagi mempercayai DPR RI dan Pemerintah usai mengesahkan RUU Cipta Kerja yang penuh kontroversi.

"Terkait tagar mosi tidak percaya pada pemerintah dan DPR itu wajar saja. Itu bagian dari demokrasi, tentu saja ada ketidakpuasan dari kelompok-kelompok masyarakat, yang terkadang juga tidak murni pandangan itu dari mayoritas masyarakat," ujarnya.

Selaras dengan itu, Arief Poyuono menuturkan, berdasarkan data organisasi WALHI, tingkat kepercayaan rakyat terhadap DPR RI dan Pemerintah semakin menurun menyusul pengesahan RUU Cipta Kerja.

Pengesahan RUU yang dilakukan DPR kemarin dianggap menjadi puncak pengkhianatan negara terhadap kehendak rakyat.

Namun, Mantan Waketum Partai Gerindra itu menjelaskan, UU apapun yang disahkan oleh DPR RI mempunyai tujuan yang baik bagi negara dan masyarakat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono justru menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak meluapkan kemarahannya pada para menteri dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono justru menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak meluapkan kemarahannya pada para menteri dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu. (Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab)

"Dan yang pasti proses legalisasi RUU Omnibus law sudah melalui jalan konstitusi dan sudah diberikan waktu yang cukup panjang bagi kelompok untuk bisa memberikan masukan terhadap RUU Omnibus law," ucap dia.

*Bila Tidak Puas, Batalkan UU Ciptaker Lewat MK*

Arief Poyuono memastikan pengesahan UU Ciptaker sudah melewati tahap-tahap konstitusional yang tepat dan uji akademis.

Sehingga bisa dipastikan bahwa UU Ciptaker tidak bersinggungan ataupun bersebrangan dengan amanat UUD 1945.

Lebih lanjut, Arief Poyuono menyarankan agar mereka yang tidak puas berupaya membatalkan pengesahan draf UU Ciptaker melalui mekanisme Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi kelompok yang tidak puas dengan UU Omnibus law Ciptaker ada jalan konstitusi melalui MK untuk membatalkan isi dari UU Omnibus law Ciptaker, kalau memang ada hak konstitusi masyarakat yang dilanggar," jelas dia.

Arief Poyuono mengimbau agar semua masyarakat menghormati putusan Pemerintah dan DPR terkait pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, banyak juga UU yang saat penyusunannya ditolak dan dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara saat pemerintahan sebelum Jokowi.

"Tapi toh akhirnya diterima dan jika ada yang melanggar konstitusi dilakukan Judicial review di MK," kata dia.

"Jadi engga perlu LSM ataupun kelompok masyarakat dan Parpol yang menolak UU Omnibus Law melakukan provokasi pada masyarakat. Ajarkan masyarakat untuk bernegara dan berdemokrasi sesuai konstitusi saja," pungkas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut UU Cipta Kerja Bertujuan Baik, Arief Poyuono: Kewajiban Pemerintah Pastikan Rakyat Sejahtera, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved