Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Total Hadiah Rp 14 Juta, KPU Tana Toraja Sebut Lomba Tim Milenial Petahana Melanggar

Salah satu panitia bernama Niel menjelaskan, lomba itu tidak akan dilakukan secara tatap muka.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Total Hadiah Rp 14 Juta, KPU Tana Toraja Sebut Lomba Tim Milenial Petahana Melanggar
ist
Selebaran lomba game online oleh Tim Milenial Nico-Victor

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-- Tim Milenial pasangan Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara, menggelar perlombaan.

Dalam selebarannya, lomba yang diadakan adalah game online.

Salah satu panitia bernama Niel menjelaskan, lomba itu tidak akan dilakukan secara tatap muka.

Maksudnya, semua peserta tidak akan dikumpulkan dalam satu ruangan atau tempat.

"Kita tetap patuhi protokol kesehatan, jadi tahap kualifikasi digelar secara online nanti pas semi final baru offline (tatap muka) karena otomatis pesertanya tinggal beberapa orang," katanya.

Terkait hadiah, panitia menyiapkan total hadiah Rp 14 juta.

Total hadiah itu disiapkan untuk juara 1, 2 dan 3 untuk masing-masing kategori lomba.

Dimana untuk juara 1 akan mendapat Rp 2,5 juta, juara 2 Rp 2 juta dan juara 3 Rp 1 juta.

Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa menegaskan, bahwa lomba tersebut melanggar aturan.

Pasalnya berdasarkan PKPU jumlah hadiah maksimal Rp 1 juta.

"Total hadiahnya maksimal 1 juta dan kalau sesuai PKPU ini pelanggaran, tapi soal pelanggaran itu kewenangan Bawaslu," papar Rizal.

Untuk diketahui, Pilkada ditengah Pandemi Covid-19 paslon dilarang mengadakan kegiatan yang potensi mengumpulkan banyak orang.

Seperti gelar perlombaan, bakti sosial, festival dan konser.

Namun terkait sistem lomba yang digelar Tim Milenial Ni-Vi, menurut Rizal tidak jadi masalah.

"Kan kegiatannya online, intinya lomba itu dilarang jika dilakukan disatu tempat dan mengumpulkan banyak orang," papar Rizal Randa.

Rizal justru menilai, lomba yang diadakan itu masuk dalam kategori kampanye melalui media sosial atau media daring.

"Berarti dia masuk kategori kampanye melalu media sosial atau media daring," pungkasnya.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved