Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Orang Suruhan Djoko Tjandra Pemberi Amplop Berisi Uang Rp 1 Miliar ke Boyamin Saiman?

Menurut Boyamin Saiman, uang tersebut dinilai bentuk dugaan gratifikasi atas pembongkaran kasus koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra.

Editor: Waode Nurmin
BOYAMIN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin. 

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

10 Rencana Jaksa Pinangki Bebaskan Djoko Tjandra, Sudah Nikmati 500 Ribu Dollar Tapi Tak Terlaksana

Boyamin menyerahkan uang itu pada Selasa (7/10/2020).

Boyamin mengatakan, uang yang diserahkannya itu diduga terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit.

Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu.

KPK terima laporan dugaan gratifikasi

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Boyamin.

Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.

"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa.

KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali, Senin (5/10/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK, Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra"


Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved