Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

10 Rencana Jaksa Pinangki Bebaskan Djoko Tjandra, Sudah Nikmati 500 Ribu Dollar Tapi Tak Terlaksana

Ada 10 poin rencana kerja Jaksa Pinangki. Intinya, membebaskan Djoko Tjandra dari segala hukuman.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Inilah 10 Rencana Jaksa Pinangki Bebaskan Djoko Tjandra dari Jeratan Hukum, Nikmati 500 Ribu Dollar 

TRIBUN-TIMUR.COM- Terungkap Jaksa Pinangki diketahui membuat 10 action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.

Action plan Jaksa Pinangki ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan untuknya

Ada 10 poin rencana kerja Jaksa Pinangki. Intinya, membebaskan Djoko Tjandra dari segala hukuman.

Jaksa Pinangki juga memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau semacam proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

TERUNGKAP Jaksa Pinangki yang Pertama Minta Dikenalkan ke Djoko Tjandra, Susun 10 Action Plan

Poin pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.

"Action yang kesatu adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual, yang dimaksudkan oleh Terdakwa sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra tidak terealisasi,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin.

Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)," tuturnya.

Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.

Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Kemudian, Pinangki memasukkan nama mantan Ketua MA Hatta Ali dalam poin ketiga.

"Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA)," kata jaksa.

Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved