Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FOTO: Sweeping Masker di Jl Batua Makassar

Warga yang tidak menggunakan masker akan diarahkan masuk ke posko untuk diberikan Surat Tanda Bukti Pelanggaran Perorangan

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Petugas gabungan menindak warga yang tidak menggunakan masker saat sweeping masker di depan Kantor Kecamatan Panakukang, Jl Batua Raya Makassar, Rabu (07/10/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas gabungan menindak warga yang tidak menggunakan masker saat sweeping masker di depan Kantor Kecamatan Panakukang, Jl Batua Raya Makassar, Rabu (07/10/2020).

Warga yang tidak menggunakan masker akan diarahkan masuk ke posko untuk diberikan Surat Tanda Bukti Pelanggaran Perorangan (STBP) sesuai Penerapan Perwali no. 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Covid-19 di kota Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved