FOTO: Sweeping Masker di Jl Batua Makassar
Warga yang tidak menggunakan masker akan diarahkan masuk ke posko untuk diberikan Surat Tanda Bukti Pelanggaran Perorangan
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Petugas gabungan menindak warga yang tidak menggunakan masker saat sweeping masker di depan Kantor Kecamatan Panakukang, Jl Batua Raya Makassar, Rabu (07/10/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas gabungan menindak warga yang tidak menggunakan masker saat sweeping masker di depan Kantor Kecamatan Panakukang, Jl Batua Raya Makassar, Rabu (07/10/2020).
Warga yang tidak menggunakan masker akan diarahkan masuk ke posko untuk diberikan Surat Tanda Bukti Pelanggaran Perorangan (STBP) sesuai Penerapan Perwali no. 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Covid-19 di kota Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/petugas-gabungan-menindak-warga-ya3r3.jpg)