UU Cipta Kerja
Dibahas Siang Malam DPR di Tengah Pandemi, Inilah Daftar Poin Penting Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Langkah 'ngebut' pemerintah dan DPR tercepat jika dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dibahas Siang Malam DPR di Tengah Pandemi, Inilah Daftar Poin Penting Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
DPR RI telah melakukan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).
Langkah 'ngebut' pemerintah dan DPR tercepat jika dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam.
Dibahas dengan cepat di tengah masa reses dan Pandemi Covid-19.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus dikutip dari Kompas.com.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," sambungnya.
Tercatat, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara dua partai yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan masyarakat. Sebab, regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Berikut sejumlah kontroversi terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja:
Penghapusan Upah Minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.