Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

Dibahas Siang Malam DPR di Tengah Pandemi, Inilah Daftar Poin Penting Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Langkah 'ngebut' pemerintah dan DPR tercepat jika dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.

Editor: Ansar
Kompas.com
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi. (Sumber: Kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dibahas Siang Malam DPR di Tengah Pandemi, Inilah Daftar Poin Penting Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

DPR RI telah melakukan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Langkah 'ngebut' pemerintah dan DPR tercepat jika dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.

Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam.

Dibahas dengan cepat di tengah masa reses dan Pandemi Covid-19.

 DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020). 
Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus dikutip dari Kompas.com.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," sambungnya.

Tercatat, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara dua partai yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan masyarakat. Sebab, regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Pemerintah, DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin (5/10/2020). (Sumber: tribunnews.com)

Berikut sejumlah kontroversi terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja:

Penghapusan Upah Minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved