Tanahnya Diklaim, Atjo Zulkarnain Keluhkan Sikap Polres dan BPN Luwu Timur
Namun sayangnya, menurut Atjo pihak Polres Luwu Timur tak melanjutkan proses kasus ini.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Atjo Zulkarnain, pemilik tanah di Dusun Ussu, Malili, Luwu Timur keluhkan sikap Polres Luwu Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengusut kasus hak tanah miliknya.
Hal itu disampaikan Atjo saat berkunjung ke Tribun Timur, Selasa (6/10/2020).
Diketahui, saat ini di atas lahan tanah miliknya seluas 10.000 m2 di Dusun Ussu Malili tengah dilakukan sebuah aktivitas proyek oleh pihak PT Usu Hydropower.
Selain itu tanah milik Atjo diklaim sebagai milik PT Usu Hydropower anak perusahaan PT Hukaka Teknik Utama Jakarta.
Tak terima adanya aktivitas proyek hingga pengklaiman tanah miliknya oleh PT Hukaka Teknik Utama Jakarta, Atjo pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib yakni Polres Luwu Timur dan BPN.
Namun sayangnya, menurut Atjo pihak Polres Luwu Timur tak melanjutkan proses kasus ini.
Sedangkan BPN menghentikan kasus ini.
“BPN menyebut ada pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas proses kami. Sehingga kasus ini dihentikan. Menurut saya alasan ini sangat tidak masuk akal dan tidak punya dasar hukum sama sekali,” katanya.
Tanah tersebut dibeli oleh Atjo Zulkarnain pada Iwan Ippeng seorang petani di Malili pada tahun 2005.
Adapun kasus ini dilaporkan pada Maret 2020 di Polisi dan BPN.
“Saya harap kasus ini bisa kembali diproses karena ini adalah upaya tindakan penggelapan oleh pihak perusahaan terhadap saya,” jelasnya.