Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Daftar Poin Penting Terkait Pesangon hingga Kehilangan Pekerjaan

Sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020) menyetujui undang-undang Omnibus Law tersebut.

Editor: Ansar
Youtube / DPR RI
LIVE Streaming Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law 

TRIBUN-TIMUR.COM - RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Daftar Poin Penting Terkait Pesangon hingga Kehilangan Pekerjaan.

DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020) menyetujui  undang-undang Omnibus Law tersebut.

Padahal RUU Cipta Kerja tersebut sedang menuai pro-kontra di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

Airlangga menjelaskan, UU ini juga untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Menurut Airlangga, Pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.

 

Apa saja poin penting dalam UU yang baru diketok ini?

Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

- Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.

- Outsourcing

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved