Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja dan Pasal UU Ketenagakerjaan yang Dihapus, Soal PHK
Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja dan Pasal UU Ketenagakerjaan yang Dihapus, Soal PHK. Berikut selengkapnya!
Editor:
Sakinah Sudin
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
Selanjutnya
Pasal 79 Tags
RUU Cipta Kerja Omnibus Law
UU Cipta Kerja
UU Ketenagakerjaan
Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja
Omnibus Law PDF
PHK
Rekomendasi untuk Anda