Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja dan Pasal UU Ketenagakerjaan yang Dihapus, Soal PHK

Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja dan Pasal UU Ketenagakerjaan yang Dihapus, Soal PHK. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Selanjutnya
Pasal 79
Halaman
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved