Najwa Shihab
Kata Najwa Shihab Tahu Dilapor ke Polisi Karena Mata Najwa Wawancara Kursi Kosong, Tidak Takut
Najwa Shihab Tak Takut & Bilang Ini Tahu Dilapor ke Polisi Karena Mata Najwa Wawancara Kursi Kosong
Najwa Shihab Tak Takut & Bilang Ini Tahu Dilapor ke Polisi Karena Mata Najwa Wawancara Kursi Kosong
TRIBUN-TIMUR.COM,- Presenter acara Mata Najwa, Najwa Shihab, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Joko Widodo atau Jokowi Bersatu pada Selasa (6/10/2020).
Pelaporan tersebut dilakukan karena aksi Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto di acara Mata Najwa beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, mengatakan pihaknya melaporkan Najwa Shihab karena merasa sakit hati atas tindakannya tersebut.
"Wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden (Jokowi). Sebab, Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," kata Silvia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020) dikutip dari Kompas.TV.
Silvia menuturkan, wawancara kursi kosong kepada narasumber yang dilakukan Najwa Shihab dapat memberikan preseden buruk.
Jika hal tersebut dibiarkan, kata dia, maka ke depan akan terulang. Bukan tidak mungkin akan diikuti oleh wartawan-wartawan lainnya di Indonesia.
Itu sebabnya, Silvia bersama relawan Jokowi lainnya merasa perlu melaporkan Najwa Shihab kepada polisi.
Silvia menjelaskan, pihaknya melaporkan Najwa Shihab atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Kami ke siber karena berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara," ujar Silvia.
Adapun tuduhan yang disangkakan karena Najwa Shihab dianggap telah melakukan cyber bullying.
Sebab, narasumber dijadikan sebagai bahan parodi.
Menurut Silvia, parodi yang dipertontonkan Najwa Shihab merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan kepada pejabat negara, apalagi sekelas menteri.
Mengingat, Menkes merepresentasikan Presiden Republik Indonesia.
"Dalam KUHP Perdata dan Pidana, ketika bicara soal jurnalistik memang kami memakai UU pers, tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian," kata Silvia.